PENDAHULUAN
Jama’ah menurut bahasa diartikan dengan
“sejumlah besar manusia” atau “sekelompok manusia yang berhimpun untuk mencapai
tujuan yang sama”. Sementara jama’ah menurut syari’at , berdasarkan beberapa
hadits Rasulullah SAW :
a. Jama’ah ialah para penganut Islam apabila bersepakat atas suatu
perkara; dan para pengikut agama lain diwajibkan mengikuti mereka.
b. Jama’ah ialah masyarakat umum dari penganut Islam.
c. Jama’ah ialah kelompok utama mujtahidin.
d. Jama’ah ialah Jama’atul Muslimin apabila menyepakati seorang amir.
e. Jama’ah ialah para sahabat ra. secara khusus.
Jama’ah
adalah jama’atul muslimin. Sehingga
Jama’atul Muslimin adalah masyarakat umum dari penganut Islam yang apabila bersepakat
atas suatu perkara, dan menyepakati untuk memilih seorang amir.
Jama’atul muslimin mempunyai kedudukan yang mulia dan luhur, dan merupakan
ikatan yang kokoh yang apabila dia hancur, maka akan hancur pula ikatan-ikatan
Islam lainnya, pasif hukum-hukumnya, hilang syar’i syar’iannya. Jama’ah ini adalah jama’ah yang diperintahkan
oleh Al Qur;an dan as Sunnah untuk dijaga, dipelihara kesatuannya, dilindungi
keutuhannya dan dicegah dari setiap ancaman dan rongrongan akan merusaknya. (QS:
3: 103, 105, QS 30:31-32)
Sesuai dengan pengertian syar’i, untuk saat sekarang ini Jama’atul
Muslimin boleh dikatakan tidak ada lagi. Karena yang ada pada saat ini hanyalah
jama’ah bagi sebagian kaum muslimin (Jama’atu min Jama’atil Muslimin), dan
Negara bagi sebagian kaum muslimin bukan jama’ah seluruh kaum muslimin dan
bukan Negara seluruh kaum muslimin. Tidak adanya jama’atul muslimin saat ini
menjadikan kondisi umat memprihatinkan, hukum-hukum Islam tidak ditegakkan dan
sistem-sistem diimpor dari Timur dan Barat. Karena itulah pentingnya saat ini
umat Islam secara keseluruhan untuk mewujudkan jama’ah ini di dalam umat yang
menyepakati seorang amir bagi mereka sehingga ia menjadi pemerintah dan
khilafah Islam yang harus memperoleh loyalitas dan pembelaan di semua lapisan.
Tidak ada khalifah tanpa jama’ah dan tidak ada jama’ah tanpa
pemerintahan. Tidak ada pemerintahan tanpa kepemimpinan dan tidak ada
kepemimpinan tanpa ketaatan. Karena itu penegakan pemerintahan merupakan dharurah dan faridhah untuk meningkatkan kualitas intelektual dan pembinaan
generasi Muda Muslim. Mewujudkannya merupakan fardhu ‘ain bagi umat Islam seluruhnya dan merupakan tuntutan zaman
sehingga negara itu tegak.